Iklan

Kapolres MuaroJambi  Laksanakan Maklumat Kapolri Larangan Atribut , Simbol Dan Bubarkan FPI

warta pembaruan
02 Januari 2021 | 11:36 AM WIB Last Updated 2021-01-02T04:36:16Z
Muaro Jambi -Wartapembaruan.co.id ,Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH  siap melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kapatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi SE membenarkan maklumat Kapolri tersebut berdasarkan Nomor: Mak/1/I/2021." Polres Muaro Jambi siap kawal dan melaksanakan maklumat Kapolri," tegasnya, Jum'at (2/1/2021). 


Berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri,  Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT N : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020;  320  Tahun 2020/30/Desember/2020  tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dengan ini, Kapolri mengeluarkan maklumat," terangnya.

Maklumat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan  didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI  untuk melakukan penertiban  di  lokasi-lokasi yang  terpasang spanduk/banner,  atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ungkapnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri  ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. "Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.                         ( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres MuaroJambi  Laksanakan Maklumat Kapolri Larangan Atribut , Simbol Dan Bubarkan FPI

Trending Now

Iklan