Iklan

BPJAMSOSTEK Pluit Cairkan Santunan Ahli Waris ABK Meninggal Dunia saat Bekerja

warta pembaruan
30 Januari 2021 | 11:09 AM WIB Last Updated 2021-01-30T04:21:27Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Pluit melakukan kunjungan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Rabu (27/1/2021), yang merupakan kediaman Abdul Latif, orangtua atau ahli waris dari almarhum F, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kunjungan itu dilakukan oleh Hadi Pratikno, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) dan Kepala Bidang Keuangan Gunara Setiady serta Antonius Lambok Ginting selaku account representative BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pluit.

Almarhum F tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pluit yang berprofesi sebagai pekerja ABK di kapal penangkap ikan di Pelabuhan Muara Baru, Pluit. 

“Kami mengucapkan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya almarhum F. Semoga pihak keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” pesan Pps. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pluit, Iddial.

Almarhum F meninggal dunia pada 12 November 2020 lalu saat sedang melaut di selatan perairan Kepulauan Aru, Maluku. Saat itu, seorang rekan almarhum F diperintahkan oleh Nahkoda Kapal minta untuk memeriksa ruang penyimpanan ikan yang terletak di bawah kapal, namun setelah beberapa lama ditunggu yang bersangkutan tidak juga keluar sehingga Nahkoda memerintahkan almarhum F. untuk melihatnya.

Akan tetapi ternyata rekannya ditemukan sudah tergeletak diduga pingsan di ruang penyimpanan ikan. Sontak almarhum berupaya menolong akan tetapi hal yang sama juga dialami almarhum dan sejumlah rekan ABK lain yang mencoba menolong. Hal ini lantaran terjadinya kebocoran gas.

Dari kejadian tersebut, beberapa rekan ABK masih dapat diselamatkan dengan dilarikan ke rumah sakit terdekat, sementara dua ABK dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK. Malangnya, dua ABK dinyatakan meninggal, dari sekitar 12 orang yang ada di kapal tersebut.

“Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung penuh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis karena ini kecelakaan kerja, dan sesuai dengan kelas yang ditentukan. Sementara santunan kematian yang diterima kepada ahli waris almarhum F sebesar Rp70 juta dan sudah di terima ke rekening ahli waris,” jelas Iddial.

Lebih lanjut, dalam kunjungan tersebut, Hadi Pratikno, Gunara Setiady dan Antonius Lambok Ginting berkesempatan memberikan penjelasan singkat akan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengenai santunan yang diterima oleh pihak ahli waris.

Abdul Latif selaku ayah dan ahli waris almarhum F mengaku bersyukur bahwa anaknya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK walau dirinya mengetahui berapapun santunan yang diberikan tidak akan bisa menggantikan nyawa anaknya. Abdul juga memastikan santunan tersebut akan dipergunakan untuk hal yang bermanfaat untuk keluarga almarhum F.

Dalam kesempatan itu, Abdul Latif  juga menyampaikan harapannya agar seluruh nelayan atau ABK di seluruh pelabuhan Indonesia dapat terdaftar di BPJAMSOSTEK. Apalagi, disebutnya, proses pengajuan klaim ternyata mudah dan cepat.

“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Kantor Cabang Jakarta Pluit yang sudah mengunjungi kediaman keluarga kami di Tanjung Balai,” ucap Abdul Latif.

Iddial menambahkan, pekerja kapal atau ABK termasuk profesi kategori risiko kecelakaan kerja tinggi, sehingga dibutuhkan perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman.

“Pemilik kapal juga seharusnya mendaftarkan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang akan melaut, sehingga mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” pungkas Iddial (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJAMSOSTEK Pluit Cairkan Santunan Ahli Waris ABK Meninggal Dunia saat Bekerja

Trending Now

Iklan