WARTA PEMBARUAN ■ Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang berdaya saing. Salah satu bentuk komitmennya yakni membina Balai Latihan Kerja Komunitas (BLK) Komunitas yang telah beroperasi agar mampu berkembang, mandiri, optimal, serta kecukupan pada aspek perizinannya.
“Untuk meningkatkan kompetensi SDM, perlu adanya peningkatan jumlah lembaga pelatihan kerja dalam mendukung peningkatan kompetensi tersebut,” ungkap Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan, saat membuka sekaligus memberikan arahan Rapat Koordinasi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/12/2020) malam.
Menurut Budi Hartawan, saat ini jumlah LPKS yang telah memiliki Vocational Identity Number (VIN) sebanyak 6.575 lembaga. Terdiri dari 5.267 dari total 8.000 LPKS dan 1.079 BLK Komunitas dari total keseluruhan 1.113 BLK Komunitas. Sedangkan BLK Pemerintah, baik UPTP maupun UPTD, sebanyak 305 BLK dan sudah memiliki VIN. Sementara jumlah LPKS berstatus Terakreditasi sebanyak 32,31 persen, BLK UPTP sebanyak 80,95 persen, dan BLK UPTD sebanyak 45,42 persen.
Dengan terbangunnya BLK Komunitas, Budi Hartawan berpendapat perlu adanya pembenahan dari aspek legalitas berbentuk izin operasional LPK yang memadai. “Diharapkan melalui kegiatan rakor perizinan BLK Komunitas menghasilkan kesepahaman dan komitmen yang baik antar pusat dan daerah," ujar Budi Hartawan.
Budi Hartawan menjelaskan, dengan minimnya izin operasional yang dimilki oleh LPK terutama BLK Komunitas, dan Tanda Daftar BLK Pemerintah, ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya dan seluruh pemangkut kepentingan.
Karenanya, lanjut Budi Hartawan, melalui rakor perizinan ini perlu adanya sinergi dan pemahaman bersama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota, dan Pusat (Kemnaker), agar menyikapi positif dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Selain itu tidak terjadi pertentangan Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Semoga Rakor Perizinan ini menjadi langkah terbaik untuk menyatakan komitmen bagi kita semua serta berperan aktif dalam mempercepat peningkatan legalitas dan kredibilitas lembaga pelatihan kerja yang ada,” katanya.
Sementara Plt. Direktur Lembaga Pelatihan (Lemlat) Kemnaker, Hery Budoyo, mengatakan tujuan Rakor perizinan LPKS ini adalah meningkatnya jumlah BLK Komunitas yang memiliki izin operasional dalam melaksanakan pelatihan kerja.
Rakor ini juga bertujuan menghasilkan kesepakatan, kesepahaman antar Disnaker Kabupaten/Kota, DPM PTSP, dan Kemnaker terkait pengeluaran atau penerbitan izin operasional BLK Komunitas. "Sehingga BLK Komunitas yang telah memiliki izin, akan menambah juga BLK Komunitas yang Terakreditasi,” kata Hery Budoyo (Azwar).